KemenPAN RB menyetujui prinsip kebutuhan CASN 2023 untuk formasi PPPK 2024 hanya 1.383.758 formasi PPPK 2024 dengan rincian 419.146 formasi PPPK guru, 417.196 formasi PPPK nakes dan 547.416 formasi PPPK teknis.
Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan jumlah honorer yang masuk dalam database BKN yang mencapai 1,8 juta. Belum termasuk honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
Baca Juga: Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan
Baca Juga: Pemkab Takalar Dapat 100 Formasi 2024, Kepastian Hukum dan Nasib Honorer Belum Jelas
Dirjen GTK Kemendikbud Prof Nunuk Suryani menerangkan bahwa saat ini pihaknya belum sama sekali menerima petunjuk apapun terkait seleksi PPPK 2024.
Terkait teknis pelaksanaan penerimaan PPPK 2024 akan diatur dalam PermanPANRB untuk memberikan kabar tentang honorer guru P1, P2, P3 dan P4 itu.
"Semua jawaban pertanyaan guru honorer dan tenaga kependidikan ada di PermenPAN-RB," jawab Prof Nunuk dilansir Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca Juga: Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi
Prof Nunuk bahkan belum bisa memberikan kepastian terkait nasib para guru P1, P2, P3 dan P4 pada seleksi PPPK 2024 nanti. Karena urusan honorer bukan hanya tanggungjawab Kemdikbudristek semata.
Melainkan juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang menaungi guru PPPK. Sehingga pemerintah daerah didorong untuk mengusulkan formasi PPPK seoptimal mungkin.
Prof Nunuk juga menyampaikan, terkait guru honorer, pihaknya sudah berulang-ulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar seluruh honorer bisa diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun ini.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi
Baca Juga: Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba
"Kami terus melakukan advokasi kepada para pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan formasi yang banyak dalam seleksi ASN PPPK guru," tegas Prof Nunuk.
Meski demikian, regulasi final soal pengangkatan honorer guru hingga saat ini masih terus ditunggu dari Kemendibudristek. (*)