Sulawesinetwork.com - Pelantikan pejabat yang dilakukan 22 Maret 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar dibatalkan.
Pembatalan pelantikan itu dilakukan untuk mematuhi surat edaran (SE) Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak menurutkan bahwa pelantikan yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
Baca Juga: Muscab GRT, Ardiansyah Terpilih Jadi Ketua, Asrul Mallombassang Sekum
Hal itu berdasarkan pada SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Dimana dalam SE Mendagri itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia termasuk Pemkot Kota Pematangsiantar yang diterima, Senin 1 April 2024.
Diketahui, selain Kota Pematangsiantar. Pemkab Bulukumba juga melakukan mutasi pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Srikandi Polres Bulukumba Diterjunkan untuk Jaga Kamtibmas Selama Ramadan 1445 Hijriah
Namun mutasi tersebut diklaim BKPSDM Bulukumba telah sesuai prosedur dan telah mendapat rekomendasi dari KASN serta Bawaslu Bulukumba.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar yang dikonfirmasi Selasa, 2 April 2024 mengaku masih menunggu jawaban Kemendari.
"Sampai saat ini kami berpendapat tidak ada masalah. Tapi kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri soal ini," ungkapnya dilansir Rabu, 4 April 2024.
Baca Juga: Golkar Pastikan Usung Kader di Pilkada Bulukumba, Arkam Bohari: Jangan Giring Kemana-mana
Irfan mengungkapkan bahwa pelaksanaan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret lalu telah dikoordinasikan lebih awal dengan Kemendagri dan KASN serta Bawaslu.
"Kami juga tentu tidak akan melakukan hal konyol sehingga sebelum mutasi kita koordinasikan dulu dengan Kemendagri dan Bawaslu," terangnya.(*)