Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI.
Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Desa bukan berada dibawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah.
Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.
Adapun kewenangan yang dimiliki desa adalah:
a) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa;
b) Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan Kepada Desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;
c) Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota; dan
d) Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa. (*)