Sulawsinetwork.com - Kepala desa merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia dengan tugas yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebanyak 6 fraksi dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rencana perpanjangn masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Penambahan masa jabatan itunpun ramai mendapat perhatian publik. Banyak pula yang penasaran dengan gaji kepala desa.
Baca Juga: Geger! Kemunculan Seekor Buaya Dipesisir Bantaeng Bikin Warga Panik
Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan kepala desa yang menanungi sejumlah dusun.
Desa merupakan wilayah administrasi terkecil, namun perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Terlebih, persaingan pemilihan kepala desa memiliki rivalitas tinggi.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Sulawesi Tenggara yang Wajib Dikunjungi, Dikelilingi Pantai yang Indah
Sebagian orang penasaran dengan gaji kepala desa. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui gaji kepala desa terbaru.
Gaji kepala desa dan perangkatnya berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 81 termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
Baca Juga: Pemain Top Dunia Memilih Berlabuh ke Liga Arab Saudi, ada Kante dan Benzema
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).
Daftar Gaji Kepala Desa
Dalam penentuan gaji tersebut, Bupati atau wali kota diberikan kewenangan untuk menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan