Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:30 WIB
Segini ternyata besaran gaji kepala desa (AYOBOGOR.COM)
Segini ternyata besaran gaji kepala desa (AYOBOGOR.COM)

a. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

b. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

c. Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Tunjangan Kepala Desa

Dikutip dari laman finansialku. Tidak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100. Yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:

a. Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

b. Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok.

Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X