Sulawesinetwork.com - Purnatugas Kepala Desa ketiban untung atas usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sepakati 6 fraksi di DPR RI.
Tunjangan berupa pesangon yang dijamin pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diusulkan Komisi V DPR RI.
Usulan pemberian pesangon kepada kepala desa itu merupakan aspirasi para kades dan perangkat desa dalam sejumlah pertemuan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: Ternyata Pungli Pegawai Rutan KPK Nilainya Fantastis, Segini Besaranya
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan perlu untuk memberikan apresiasi dalam bentuk dana purnatugas untuk kepala desa yang telah selesai pengabdiannya.
"Secara pribadi saya mengusulkan agar para kades dan perangkat desa ke depannya juga harus diberi dana purnatugas atau pesangon," kata ungkapnya di Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
"Pemberian dana purnatugas itu juga harus diatur serta dijamin oleh Pemerintah melalui APBN," tambahnya.
Baca Juga: Usai Kantongi Alejandro Garnacho, Ternyata Segini Nilai Kontrak Asnawi Mangkualam di K-League
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut jika di Kalimantan Barat terdapat ribuan desa yang mengeluhkan kesejahteraan para purnatugas kepala desa.
"Di Kalbar itu terdapat sekitar dua ribu lebih desa selalu mengeluh terkait kesejahteraan salah satunya terkait dana purnatugas ini, dan ini menurut saya sangat penting untuk direalisasikan," terangnya.
Selain itu, Lasarus menegaskan mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Baca Juga: Bertambah! Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2023
"Sebagai pimpinan di Komisi V DPR dan perwakilan PDI Perjuangan, dengan tegas saya menyatakan sikap mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan batasan dua periode," kata dia.
Lasarus pun berharap dalam Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bisa diatur dengan baik terkait kewajiban dan kewenangan kepala desa.
Apalagi, kata dia, terkait program pembangunan, serta tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus diatur agar desa dapat berkembang.
"Jadi walaupun dalam revisi ini nantinya para Kades dan perangkat desa diberi banyak kemudahan, tetapi sebaliknya terkait aturan serta target dan tanggung jawab juga harus diatur jelas dengan melalui undang-undang ini nantinya," ucap dia.(*)