Sulawesinetwork.com - Kabuaten Blitar kini dihebohkan dengan lonjakan pernikahan dini di daerah tersebut.
Pengajuan permohonan pernikahan dini tembus hingga ratusan anak terdiri dari usia yang masih mengenyam di pendidikan SD dan SMP.
Mereka meminta rekomendasi nikah kepada stakeholder agar punya legalitas ikatan perkawinannya.
Baca Juga: Akibat Karung Pasir, Presiden AS Joe Biden Tejatuh di Acara Wisuda Akademi Angkatan Udara AS
Menurut Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah, sebagaimana dilansir dari blitarkab.go.id
Adapun rincian angkanya adalah sebanyak 40 anak dengan status pendidikan SD, 66 anak SMP dan dua anak SMA.
Sementara usianya ada di rentang 12 sampai 16 tahun dan berstatus pendidikan putus sekolah.
Jika ditinjau dari segi angka, tentu tingkat perkawinan anak di Kabupaten Blitar sangat memprihatinkan. Namun, ada sedikit perubahan pada sebab kasus.
Jika tahun-tahun sebelumnya perkawinan anak terjadi karena didominasi adanya kehamilan di luar nikah, tahun ini sedikit berbeda.
Permintaan rekomendasi nikah tahun ini tidak didominasi oleh faktor seks bebas yang berujung kehamilan.
Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Penuhi
"Ada perubahan kasus ya. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, terjadinya perkawinan anak ini karena didominasi adanya kehamilan di luar nikah. Tapi untuk tahun ini jumlahnya berkurang signifikan. Masih ada yang seperti itu, tapi tidak sampai 50 persennya," ungkap Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira.
Lantas, apa alasan ratusan anak SD dan SMP di Blitar ingin mengajukan pernikahan dini?