Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa 7 Kali, Korban Lebih Dulu Diajak Nonton Video Porno

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:07 WIB
Anak penyandang disabilitas diperkosa hingga hamil 5 bulan.
Anak penyandang disabilitas diperkosa hingga hamil 5 bulan.

Sulawesinetwork.com - Pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, Sulbun (43) telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Pemilik warung Coto Makassar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengakui perbuatannya terhadap korban yang baru berusia 15 tahun.

Korban yang merupakan karyawati di warung makan milik pelaku diketahui telah tujuh kali di perkosa atau sejak Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga: Ada Kebijakan Baru, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Dua Minggu Sekali, Ini Link dan Syaratnya

Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku kepada korban disaat korban selesai bekerja dan kondisi warung dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagoal mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu mengajak korban untuk menonton video porno.

"Jadi pelaku memberikan mengajak korban untuk nonton video porno bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Makanan Khas Tradisional Sulawesi Selatan 'Sakko-Sakko' Yang Kerap Terlupakan

Usai menonton video porno, pelaku lalu menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan yang mereka lihat dalam video porno tersebut.

"Modusnya seperti itu, pelaku menawari korban menonton video porno. Setelah beberapa lama menonton pelaku lalu mengajak korban untuk mempraktekan secara langsung," ujarnya.

Menurut Ridwan, korban telah bekerja kepada pelaku sejak dua tahun terakhir. Saat melakukan aksinya, pelaku tidak menawarkan imingiming apapun, melainkan hanya sebatas nafsu.

Baca Juga: Berkedok Jastip Tiket Coldplay, Empat Pelaku Akhirnya Tertangkap di Sidrap

"Jadi pelaku tidak menawarkan iming-iming kepada korban, hanya karena nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan," kata Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan membantah dugaan korban mendapat siksaan dan disekap pada saat pemerkosaan. Menurutnya, dugaan penyekapan itu tidak benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X