"Info disekap pengakuan dari anak (ternyata tidak benar) karena (korban) ketakutan sama orang tua. Ternyata dia dikasih nonton (video porno)," katanya.
Atas perbuatannya, pemilik warung Coto Makassar itu dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Artikel Terkait
Berikut 7 Jenis Olahraga Pagi Singkat yang Mudah Dilakukan, Ini Manfaatnya
Perkara Sandal, Pemuda Ini Mengejar Emak-Emak
Marc Marquez Akan Jadi Pebalap Ducati Tahun 2025
Mitos Dibalik Tanaman Kelor, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho Buat Kesehatan
Pengen Omset Menguntungkan di Kabupaten Morowali! Ini Dia Bocorannya