Seperti tidak membayarkan THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya untuk menghindari kewajiban.
Ia bahkan memaparkan data permasalahan THR ini yang angkanya terbilang cukup fantastis.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat, terdapat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada 2024.
Baca Juga: Cetak Dua Gol, Kepala BKN RI Prof Zudan Warnai Laga Persahabatan Pemprov Sulsel-BKN
Dari total pengaduan pada 2025, sebanyak 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan. Ini lebih tinggi dibandingkan 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang tahun lalu dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tuturnya.
Yang Melanggar Harus Diberi Sanksi Tegas
Baca Juga: Upayakan Pengembangan Kompetensi ASN, Pemkab Bantaeng Gandeng STIA LAN Makassar
Menyikapi tegas persoalan ini, Edy berharap ada tindakan dari Kemnaker dengan membuka wadah laporan pengaduan publik untuk memberikan tindak lanjut soal THR ini.
Diantaranya, implementasi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID dan TP2DD, Perkuat Koordinasi Jelang Ramadan–Idulfitri 2026
“Selama ini kita tidak mendapat laporan yang jelas, berapa perusahaan yang benar-benar dikenai sanksi dan bagaimana pelaksanaannya. Kalau ada kendala kewenangan, Kemnaker harus melakukan terobosan,” tuturnya.
"Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian,” terangnya. (*)