Aturan THR Bakal Direvisi, Minta Pengawasan Ketat dan Revisi Permenaker

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Senin, 16 Februari 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi THR yang tengah jadi sorotan. (Pexels)
Ilustrasi THR yang tengah jadi sorotan. (Pexels)

Sulawesinetwork.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi polemik dan pembahasan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini pun direspon Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia memberikan sorotan soal pembayaran THR yang menjadi sorotan.

Ia menyoroti persoalan pengawasan hingga kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Edy menyebut pembahasan soal permasalahan ini adalah sesuatu yang berulang setiap tahunnya.

Baca Juga: Usai Sinjai Expo, Pemkab Hadirkan Ramadan Fair 2026 Mulai 21 Februari

Tegas, ia memberi peringatan soal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Namun untuk praktek selama ini masih jauh dan bahlan menunjukkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan yang tegas juga diminta kepada Kemnaker untuk melakukan pengawasan tegas soal penyaluran THR.

Baca Juga: SPPG Polres Bulukumba Resmi Jadi Bagian Program MBG Presiden Prabowo

Tidak hanya bersifat reaktif dengan membentuk Posko THR, tetapi harus didahului langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar.

Ia pun mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy dikutip Sabtu (14/2).

Modus Perusahaan yang tidak Mau Bayar THR Diungkap

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI itu mengungkap adanya modus yang dilakukan oleh perusahan dalam pembayaran THR ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X