Jeneponto, Bulukumba, Sidrap hingga Palopo Dapat Rapor Merah dari KPK soal Integritas

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 10:17 WIB
18 daerah di Sulsel dapat rapor merah dari KPK. (Istimewa)
18 daerah di Sulsel dapat rapor merah dari KPK. (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johannis Tanak, mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan situasi waspada di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sebanyak 18 daerah di Sulsel mendapat rapor merah dalam SPI 2024. Laporan ini disampaikan Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, Kamis (16/10/2025).

18 daerah tersebut antara lain: Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Luwu, Palopo dan Parepare.

Baca Juga: Nama Shin Tae-yong Kembali Disorot, Iwan Bule Beri Dukungan di Tengah Isu Timur Kapadze dan Van Gaal

Enam daerah lainnya masuk zona kuning atau waspada, yakni Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.

Provinsi Sulsel juga masih berada di zona merah dengan nilai 64,75 poin.

Hal itu disampaikan Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Patroli Skala Besar dan Show of Force, Polres Bulukumba Siap Jaga Kamtibmas

“Ya, ada kaitannya dan sudah disampaikan juga tadi oleh Brigjen Agung. Kita berharap nilai SPI bisa meningkat, tidak lagi di angka 37, tetapi kalau bisa mencapai 90 poin,” katanya.

Johanis menegaskan, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar semua daerah bisa keluar dari zona merah secara bertahap.

“Kami sudah melakukan pemetaan, bagaimana kondisi di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, kami datang ke sini untuk memastikan langkah pencegahan berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Launching Proyek Multiyears Rp3,7 Triliun untuk Jalan, Irigasi dan RS Regional

Ia mengingatkan, KPK tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila masih ditemukan praktik korupsi.

“Kalau masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan langsung lakukan penindakan hukum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X