Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Bunga Rumah Subsidi: Antara Stabilitas dan Keberpihakan

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Maruarar Sirait apresiasi Menkeu Purbaya yang tak naikkan bunga rumah subsidi. (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
Maruarar Sirait apresiasi Menkeu Purbaya yang tak naikkan bunga rumah subsidi. (Foto: Dok. Jakartadaily.id)

Tak hanya menjaga kestabilan bunga, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan dengan meningkatkan alokasi rumah bersubsidi dan program renovasi rumah tidak layak huni.

Tahun depan, kuota pembiayaan FLPP ditetapkan untuk 350.000 unit rumah, sementara program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan diperluas secara signifikan.

“Pada tahun ini ada 45.000 unit program renovasi rumah melalui BSPS, dan tahun depan alokasi anggaran naik untuk 400.000 unit,” tambah Ara.

Baca Juga: Polres Bulukumba-Dinkes Latih Relawan Jelang Pengoperasian Dapur MBG Polri di Bulukumpa

Program BSPS sendiri ditujukan untuk memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak huni di seluruh Indonesia, yang jumlahnya masih mencapai sekitar 26,9 juta unit.

Melalui program ini, masyarakat diberikan bantuan stimulan agar bisa memperbaiki rumahnya secara mandiri dengan dukungan pemerintah.

Optimistis Serapan Anggaran Capai Target

Baca Juga: Sinergi Pemkab dan BAZNAS, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan ZIS ke Penerima Manfaat

Menteri Ara juga menyampaikan optimisme bahwa penyerapan anggaran di kementeriannya akan mencapai target hingga akhir tahun 2025.

“Saya janjikan penyerapan kami di Desember 2025 akhir itu paling tidak 96 persen akan tercapai,” ujarnya.

Baca Juga: Inovasi Pangan Lokal: PKK Sinjai Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Sinjai Tengah Raih Juara I

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjalankan program perumahan nasional.

“Ini semuanya kita yang bikin, aturannya kita yang bikin. Jadi kita bisa bereskan dengan cepat,” tutur Purbaya di kesempatan yang sama. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X