Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 10:08 WIB
Mentan Amran: Lartas Ubi Kayu Segera Terbit: Perlindungan untuk Petani dan Industri Nasional. ( Foto : Dok : Kementan )
Mentan Amran: Lartas Ubi Kayu Segera Terbit: Perlindungan untuk Petani dan Industri Nasional. ( Foto : Dok : Kementan )

Pertemuan pada 31 Januari di Jakarta menjadi langkah awal koordinasi antara petani, industri, dan pemerintah untuk mencari solusi. Meski hasilnya belum diumumkan rinci saat itu, Amran menegaskan komitmennya. “Aku beresin,” ujar Mentan Amran

Sejak Mei 2025, harga singkong terus tertekan, terutama di Lampung, sentra produksi singkong nasional yang menyumbang 70% produksi Indonesia dan mendukung 1 juta keluarga petani dengan potensi ekonomi Rp 50 triliun.

Impor tepung tapioka membuat industri lebih memilih bahan impor, ditambah potongan harga 50–60% dari harga minimum Rp 1.350 per kilogram, menyebabkan petani sulit balik modal.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Pada 9 September 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung bertemu Mentan Amran di Jakarta. Mereka melaporkan ancaman kemiskinan petani akibat impor berlebih.

“Lampung mampu memenuhi kebutuhan lokal, tapi petani tetap miskin karena harga ditekan impor," terang Rahmat.

Anggota DPRD Mikdar Ilyas menambahkan, potongan harga dan impor berlebih membuat petani merugi. Dirinya meminta larangan impor dan prioritas singkong sebagai komoditas nasional.

Baca Juga: Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulukumba

Mentan Amran menjawab dengan janji menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

“Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Mentan Maran pada 10 September.

Puncak perjuangan Mentan Amran terjadi pada 19 September 2025, ketika ia mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Empat Tim Lolos ke Babak Semifinal Liga Pelajar Indonesia 2025 Wilayah V Bulukumba

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Mentan Amran.

Kebijakan ini menjawab keluhan petani dan menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Pada malam yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua Permendag:

1. Permendag 31/2025 (amandemen Permendag 18/2025): Mengatur impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X