Presiden Prabowo Tegur Zulhas soal Proyek Pengelolaan Sampah, Minta Administrasi Dipangkas

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat memberikan keteranga pers (Tangkapan layar kanal YouTube/Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat memberikan keteranga pers (Tangkapan layar kanal YouTube/Sekretariat Presiden)

Suawesinetwork.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap dirinya mendapat teguran langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait proyek waste to energy atau pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan Zulhas usai dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025) sore. Ia mengatakan pertemuan berlangsung untuk melaporkan sejumlah program, salah satunya terkait pengelolaan sampah yang disebutnya sebagai pekerjaan rumah besar pemerintah.

“Kami sudah selesai tanda tangan, tinggal menunggu Perpres. 1–2 hari ini turun. Proses administrasi 6 bulan, pengerjaan 1,5 tahun,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Pajak Bangunan Masih Jadi Pemasukan Andalan Utama Daerah, Ini Penjelasan Wamendagri

Dengan skema itu, masalah sampah ditargetkan rampung dalam dua tahun. Namun, rencana proses administrasi selama enam bulan dinilai terlalu lama oleh Presiden.

“Tadi Presiden menegur, jangan 6 bulan. Kalau bisa 3 bulan saja, sehingga total bisa selesai 18 bulan. Itu yang kita usahakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Berintegritas dan Bersih, Jenderal Hoegeng Dianugrahi Bintang Republik Indonesia Utama

Selain soal sampah, Zulhas juga melaporkan realisasi bantuan pangan sebanyak 360 ribu ton yang sudah rampung.

Adapun target distribusi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang semula rata-rata 6.000 ton per hari akan ditingkatkan menjadi 30.000 ton per hari.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Ikuti RDP DPR RI–Kemendagri, Bahas Kemandirian Fiskal Daerah

Sementara itu, terkait program Koperasi Desa (Kopdes), Zulhas mengakui masih ada hambatan.

“Belum bisa melakukan pinjaman ke bank Himbara karena masih menunggu turunan peraturan Menteri Keuangan,” jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X