Polisi Berintegritas dan Bersih, Jenderal Hoegeng Dianugrahi Bintang Republik Indonesia Utama

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Jendral Hoegeng di anugrahkan Bintang Republik Indonesia Utama. (Dok. Jangkara.com)
Jendral Hoegeng di anugrahkan Bintang Republik Indonesia Utama. (Dok. Jangkara.com)

Sulawesinetwork.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Senin (25/8/2025).

Penghargaan tertinggi negara itu diserahkan langsung oleh Presiden kepada keluarga almarhum, yang diwakili cucunya Krisnadi Ramajaya Hoegeng (Rama) bersama sang istri Sheila R. Hoegeng, dalam upacara khidmat di Istana Negara, Jakarta.

Dalam prosesi penganugerahan, pembawa acara menegaskan jasa besar Hoegeng sebagai Kapolri periode 1968–1971. Ia dikenang sebagai pemimpin kepolisian yang bersih, berintegritas, serta tegas memberantas korupsi, perjudian, dan penyelundupan.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Ikuti RDP DPR RI–Kemendagri, Bahas Kemandirian Fiskal Daerah

“Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang keamanan dan pelayanan masyarakat melalui kepemimpinan kepolisian yang dikenal bersih dan berintegritas,” ujar pembawa acara.

Jenderal Hoegeng lahir di Pekalongan, 14 Oktober 1921, dan wafat di Jakarta, 14 Juli 2004. Ia dimakamkan di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Kemang, Bogor.

Sosoknya dikenal luas sebagai figur polisi yang sederhana, jujur, dan berani menolak kompromi terhadap praktik yang mencederai hukum. Komitmennya menindak penyelundupan hingga perjudian membuat namanya tetap harum bahkan puluhan tahun setelah pensiun.

Baca Juga: Cegah Aksi Pencurian, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bulukumba Sambangi Masjid dan Sekolah

Tak heran, publik sering menyebutnya sebagai “polisi paling jujur di Indonesia.” Penganugerahan dari Presiden Prabowo mempertegas bahwa nilai perjuangan Hoegeng tetap relevan sebagai teladan lintas generasi.

Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penghargaan ini diberikan kepada tokoh yang berjasa sangat luar biasa bagi bangsa, baik dalam menjaga keutuhan, kejayaan, maupun pengabdiannya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X