Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Nganggur Cuma Bercanda, Menteri ATR Minta Maaf

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:41 WIB
Permohonan maaf Nusron Wahid dalam klarifikasi resmi di Instagram Kementerian ATR/BPN (11/8/2025). (Instagram @kementrian.atrbpn)
Permohonan maaf Nusron Wahid dalam klarifikasi resmi di Instagram Kementerian ATR/BPN (11/8/2025). (Instagram @kementrian.atrbpn)

Sulawesinetwork.com - Rencana pemerintah untuk pengambilalihan tanah rakyat yang menganggur oleh pemerintah diklaim cuma sebagai candaan.

Hal itu diklarifikasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Menteri ATR Nurson menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait pernyataannya terkait penertiban tanah terlantar.

Baca Juga: Politikus Golkar Ini Akui Sulit Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR

"Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Nusron menegaskan jika maksud penyampaiannya menjelaskan tentnag kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah yang terlantar.

Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras SPHP Terjual

"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU (hak guna usaha), dan HGB (hak guna bangunan) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujar kader Partai Golkar itu.

Ia memandang tanah itu dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

Mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ungkap Penyebab Penghambat Pegawai Bersaing Lewat Lelang Jabatan

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," terang Nusron.

Ia mengakui dalam proses menjelaskan kebijakan itu, memang ada bagian pernyataannya yang sebetulnya dalam konteks guyon atau bercanda.

Namun setelah ia menyaksikan ulang, menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X