Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Masyarakat Wajib Tahu Aturannya

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Peringatan HUT ke-80 RI: Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Masyarakat Wajib Tahu Aturannya (Pixabay/Mufid Majnun)
Peringatan HUT ke-80 RI: Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Masyarakat Wajib Tahu Aturannya (Pixabay/Mufid Majnun)

Sulawesinetwork.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.

Pengibaran ini dianjurkan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan dan larangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara: Pencegahan Korupsi Tanggung Jawab Kolektif

Berdasarkan Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, antara lain:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Menggunakan bendera untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial.
  • Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, menulis, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera.
  • Menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU yang sama, sanksi bagi pelanggar adalah penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta untuk perbuatan yang disengaja merusak atau menghina bendera.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Ancaman Pecat PPPK Sulsel Yang Bocorkan Gaji dan Bergosip. Syahrullah Sanusi : Publik harus Pahami Implementasi Panca Prasetya KORPR

Sementara itu, pelanggaran lain seperti penggunaan untuk iklan bisa dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh hormat. Masyarakat diimbau untuk:

  • Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak.
  • Memastikan bendera tidak menyentuh tanah.
  • Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau promosi.

Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Jangan Ditanggapi

Momen peringatan kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk menunjukkan rasa hormat dan cinta Tanah Air.

Dengan memasang Bendera Merah Putih secara benar dan bermartabat, kita turut serta menjaga kehormatan simbol negara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X