Proyek Fiktif tapi Ada Invoice, KPK Beber Modus Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi Gedung KPK RI. Empat terdakwa kasus dana pokir DPRD OKU dipindahkan penahanannya ke Palembang, mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Ilustrasi Gedung KPK RI. Empat terdakwa kasus dana pokir DPRD OKU dipindahkan penahanannya ke Palembang, mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Meskipun demikian, juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12), menyatakan bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat diungkap ke publik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan.

Untuk mendukung proses hukum, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Gabung Klub Liga Belanda, Justin Hubner Resmi Perkuat Fortuna Sittard

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu kurang lebih Rp 80 miliar.

Pengungkapan modus dan jumlah kerugian ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X