Meskipun demikian, juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12), menyatakan bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat diungkap ke publik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan.
Untuk mendukung proses hukum, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Gabung Klub Liga Belanda, Justin Hubner Resmi Perkuat Fortuna Sittard
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu kurang lebih Rp 80 miliar.
Pengungkapan modus dan jumlah kerugian ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. (*)
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Luhut Pandjaitan Sebut Tak Relevan Dibahas Intelektual
Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Bahlil Golkar: Jangan Setiap Pilkada Berkelahi!
Taruna Bakti Pertiwi di Barru: Bupati Andi Ina Dorong Siswa Ikuti Jejak Taruna Akpol
Marak Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, DPR Desak BGN Perketat Supervisi Lapangan
Surat Haru Siswa Sekolah Rakyat untuk Prabowo: "Kami Tenang Gapai Cita-cita"
Barru Berprestasi Nasional: Program GENTING hingga SIDAYA Diapresiasi di Harganas ke-32
Terungkap! Alasan Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih: Solusi Mitigasi Risiko Pemerintah