Sulawesinetwork.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang giat mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian gunung di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul insiden jatuhnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani yang menarik perhatian publik secara luas.
Menteri LHK, Raja Juli Antoni, secara khusus melibatkan dua sosok penting dalam evaluasi ini: Agam Rinjani dan Tyo Survival. Keduanya dikenal luas berkat peran heroik mereka dalam penyelamatan Juliana Marins, yang kisahnya viral di berbagai platform media.
Baca Juga: Terkuak! Johnny G. Plate Bakal Diperiksa di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Menteri Antoni menegaskan bahwa pemberitaan media yang masif ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mengelola aktivitas di Taman Nasional.
"Pemerintah harus benar-benar hadir untuk menjaga keselamatan, enggak jadi jargon aja," tegas Raja Antoni pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Agam Rinjani menyampaikan masukan krusial terkait peran trip organizer (TO) pendakian gunung.
Menurut Agam, hal terpenting adalah setiap TO harus memiliki pemandu yang berlisensi. "Jadi TO ini harus punya guide yang berlisensi, itu yang paling penting, persoalan harga tergantung mereka," ujarnya.
Agam juga mengusulkan model pelatihan Training of Trainers (TOT) yang dapat dilaksanakan di Bandung.
Pelatihan ini akan membekali anggota Rinjan Squad atau masyarakat lokal yang memiliki kemampuan, untuk kemudian mereka melatih rekan-rekan lain di lapangan.
Baca Juga: Tragedi di Selat Bali: KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Belasan Selamat, Empat Meninggal Dunia
Sorotan utama Agam adalah mengenai sertifikasi dan lisensi bagi pemandu.
Ia menyoroti ironi bahwa meskipun banyak individu berpengalaman seperti dirinya memiliki kemampuan mumpuni dalam memandu dan menyelamatkan pendaki, mereka seringkali tidak memiliki lisensi resmi.