Menpan-RB Ingatkan Kategori PNS Ini Dilarang Keras WFA

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 08:40 WIB
Ilustrasi, Menpan-RB Ingatkan Kategori PNS Ini Dilarang Keras WFA.
Ilustrasi, Menpan-RB Ingatkan Kategori PNS Ini Dilarang Keras WFA.

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis aturan penerapan fleksibilitas kerja melalui Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan organisasi masa depan dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan fleksibilitas kerja sudah diatur sebelumnya melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Evakuasi Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar: Prioritaskan Perlindungan!

"Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kemarin, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Menpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan teknis pelaksanaan fleksibilitas kerja.

Substansi pengaturan tersebut meliputi jenis dan karakteristik tugas yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, kriteria pegawai, tahapan dan mekanisme, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan pencapaian kinerja.

Baca Juga: Kejati Lampung Bekuk Dalang di Balik Skandal Korupsi Lahan Kemenag, Kerugian Negara Jebol Rp 54,4 Miliar!

Prinsip dan Jenis Fleksibilitas Kerja

Rini menjelaskan empat prinsip utama fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah:

1. Bukan hak, tapi kebijakan organisasi: Penerapan FWA diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.

2. Menyesuaikan kebutuhan instansi: Fleksibilitas disesuaikan dengan karakteristik tugas dan target kinerja.

3. Menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas: Optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kunci.

4. Mengikuti etika dan peraturan: ASN tetap harus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X