Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis aturan penerapan fleksibilitas kerja melalui Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan organisasi masa depan dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan fleksibilitas kerja sudah diatur sebelumnya melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023.
"Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kemarin, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Menpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan teknis pelaksanaan fleksibilitas kerja.
Substansi pengaturan tersebut meliputi jenis dan karakteristik tugas yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, kriteria pegawai, tahapan dan mekanisme, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan pencapaian kinerja.
Prinsip dan Jenis Fleksibilitas Kerja
Rini menjelaskan empat prinsip utama fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah:
1. Bukan hak, tapi kebijakan organisasi: Penerapan FWA diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.
2. Menyesuaikan kebutuhan instansi: Fleksibilitas disesuaikan dengan karakteristik tugas dan target kinerja.
3. Menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas: Optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kunci.
4. Mengikuti etika dan peraturan: ASN tetap harus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.