Sulawesinetwork.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku untuk semua pegawai.
Hanya ASN yang memiliki kinerja baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang berhak mendapatkan fleksibilitas kerja ini.
“Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. ASN baru juga tidak dapat mengikuti WFA,” jelas Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Rahasia di Balik Nama Eve Max: Apakah Nokia Eve Max 5G Jadi Jawaban Akhir Pencarianmu?
Kebijakan WFA diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Rini menegaskan bahwa WFA bersifat opsional, bukan wajib.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan serta menjawab tantangan modernisasi birokrasi di era digital.
“Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tapi menjadi kebutuhan birokrasi modern. Banyak negara sudah menerapkan ini, dan Indonesia tidak boleh tertinggal,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan WFA tidak akan mengurangi disiplin kerja.
Baca Juga: Menlu Sugiono Akui Kesulitan Cari Dubes, Pastikan Tugas Kedutaan Tetap Lancar
ASN yang bekerja dari luar kantor tetap harus mematuhi aturan, termasuk target kerja yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang adaptif, efisien, dan mampu bersaing di era digital, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.