Raja Ampat Terancam Rusak? Pemerintah Tiba-Tiba Cabut 4 Izin Tambang Nikel

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 12:31 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah cabut 4 izin tambang di Raja Ampat. (1st)
(Ilustrasi) Pemerintah cabut 4 izin tambang di Raja Ampat. (1st)

Sulawesinetwork.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara.

Menurut Bahlil, pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan, khususnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Patroli Malam Polres Bulukumba Sasar Remaja Nongkrong, Cegah Kejahatan Dini Hari

"Secara lingkungan, izin-izin ini melanggar aturan. Setelah dicek ke lapangan, kawasan tersebut merupakan wilayah yang harus dilindungi dan memiliki biota laut serta nilai konservasi tinggi," tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan hasil dari rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

“Presiden Prabowo punya perhatian khusus terhadap Raja Ampat. Kita ingin menjaga kawasan ini tetap menjadi tujuan wisata dunia dan simbol keberlanjutan negara,” tambahnya.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Oknum PNS DPRD Bulukumba Lantaran Membawa Narkoba Diduga Sabu

Bahlil juga mengakui bahwa keempat IUP tersebut diberikan sebelum penetapan kawasan sebagai geopark nasional, namun setelah kajian lebih lanjut, langkah pencabutan menjadi tidak terelakkan.

Daftar 4 IUP Nikel yang Dicabut Pemerintah:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013

Luas wilayah: 2.193 Ha di Pulau Batang Pele

Status: Tahap eksplorasi, tanpa dokumen lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X