Sulawesinetwork.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU yang bekerja di kantor Sekretariat DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
SU diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Senin malam, 9 Juni 2025.
Informasi penangkapan SU mencuat setelah ia diciduk tidak jauh dari kantor tempatnya bekerja, yakni di kompleks gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Laptop Untuk Sekolah Atau Modus Korupsi? Ini Klarifikasi Mengejutkan Nadiem Makarim
Kejadian ini sontak mengejutkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan sejawatnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, membenarkan adanya penangkapan terhadap SU.
Ia menyebutkan bahwa SU tertangkap tangan saat diduga menguasai beberapa saset narkoba jenis sabu yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Terungkap! 3 Sosok Raja Debt Collector Indonesia Yang Pernah Berkuasa di Ibu Kota
"Ada beberapa saset ditemukan. Kami mengirim barang bukti tersebut ke Labfor Polda Sulsel untuk memastikan apakah itu benar sabu atau bukan," ujar AKP Marala dikutip dari Berita Indo, Selasa 10 Juni 2025.
Saat ini, SU telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum menetapkan status hukum secara resmi terhadap pelaku.
Baca Juga: Jawab Peluang Indonesia Kandaskan Jepang, Coach Justin Sebut Marselino-Paes Bikin Garuda Siap Tempur
Penangkapan SU menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya tes rutin dan pengawasan ketat terhadap ASN agar bersih dari narkotika.***