Sulawesinetwork.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Sekretariat DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial SU, resmi diamankan pihak kepolisian setelah diduga membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, dan dilakukan di sekitar area kantor DPRD, tempat SU bertugas.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan aparatur negara di lingkungan legislatif daerah.
Baca Juga: Lawan Jepang, Timnas Indonesia Turunkan Kekuatan Penuh! Ini Daftar 30 Pemain Garuda
Menurut keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba, SU tertangkap tangan saat menguasai beberapa saset yang diduga berisi sabu.
Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diuji lebih lanjut guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
Hingga kini, SU masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bulukumba.
Baca Juga: 6 Tim Asia Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2026, Dua Negara Cetak Sejarah Baru
Berikut sederet fakta terkait penangkapan SU
1. Ditangkap Dekat Kantor DPRD Bulukumba
SU diamankan tidak jauh dari kompleks kantor DPRD Bulukumba, tempat ia bekerja.
Penangkapan ini mengejutkan sejumlah pihak, terutama rekan kerja SU di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Geger! Oknum PNS Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap Polisi Diduga Bawa Sabu
2. Polisi Temukan Beberapa Saset Diduga Sabu