Sulawesinetwork.com - Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun, yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), terus menuai perdebatan.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa usulan ini tidak berlaku untuk semua ASN, melainkan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan, baik struktural maupun fungsional, untuk mendorong keahlian dan karier.
Namun, gagasan ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan, termasuk respons dari Istana dan kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai Hari Ini, Pensiunan dan ASN Siap Terima Tambahan Penghasilan
Respons Istana: Usulan Sah, Tapi Perlu Kajian Mendalam
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa usulan Korpri sah-sah saja.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Soliditas Timnas: Kualitas Pemain Eropa dan Lokal Sama Kuat
Meski demikian, Hasan menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam kajian usulan tersebut.
Oleh karena itu, Hasan menyarankan Korpri untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Kluivert Pede, Siap Balaskan Dendam Garuda atas China di GBK!
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," imbuh Hasan.
Kritik Tajam dari DPR: Beban APBN dan Produktivitas