Kasus keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah, menandakan keseriusan pihak berwenang Saudi dalam menangani pelanggaran ini.
Sementara itu, nasib 23 jemaah calon haji asal Malaysia yang turut diamankan berujung pada deportasi dari wilayah Makkah.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, DPR Angkat Bicara: Penjelasan Tegas Harus Segera Diberikan!
Dalam keterangannya, TK berdalih bahwa dirinya hanya membantu seorang WN Malaysia berinisial UH yang disebutnya sebagai koordinator jemaah.
Senada dengan itu, AAM mengaku perannya sebatas mengantar para jemaah untuk berbelanja.
Namun, keduanya kompak mengaku tidak mengetahui menahu soal keberadaan kartu Nusuk palsu yang ditemukan.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, DPR Angkat Bicara: Penjelasan Tegas Harus Segera Diberikan!
Kabar baiknya, Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah bergerak cepat untuk memberikan pendampingan konsuler kepada TK dan AAM.
Langkah ini memastikan hak-hak kedua WNI tersebut tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Menutup keterangannya, Konjen Yusron kembali menyampaikan imbauan penting kepada seluruh WNI.
"Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji dan bahaya yang mengintai bagi mereka yang mencoba jalur pintas.
Pihak berwenang Arab Saudi dipastikan akan semakin memperketat pengawasan menjelang puncak ibadah haji untuk mencegah praktik-praktik ilegal serupa terulang kembali.(*)