Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi penyelenggara pos untuk memberikan potongan harga, asalkan tarif akhir pengiriman tetap berada di atas atau setara dengan biaya pokok layanan.
Namun, untuk diskon yang menyebabkan tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, batas waktu maksimalnya adalah tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam regulasi terbaru tersebut.
Dengan adanya regulasi baru ini, para seller dan buyer di platform e-commerce perlu bersiap dengan perubahan strategi promosi dan kebiasaan berbelanja.
Meskipun demikian, peluang untuk menikmati gratis ongkir masih tetap ada, namun dengan frekuensi dan durasi yang lebih terbatas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.(*)