Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi penyelenggara pos untuk memberikan potongan harga, asalkan tarif akhir pengiriman tetap berada di atas atau setara dengan biaya pokok layanan.
Namun, untuk diskon yang menyebabkan tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, batas waktu maksimalnya adalah tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam regulasi terbaru tersebut.
Dengan adanya regulasi baru ini, para seller dan buyer di platform e-commerce perlu bersiap dengan perubahan strategi promosi dan kebiasaan berbelanja.
Meskipun demikian, peluang untuk menikmati gratis ongkir masih tetap ada, namun dengan frekuensi dan durasi yang lebih terbatas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.(*)
Artikel Terkait
Kalah Saing, Kini TikTok Mulai Ganggu Pasar Shopee dan Lazada di Asia Tenggara
Jualan di Tiktok Live Bisa Lebih Untung Dibanding Shopee? Jadi Pilihan Milenial
Platform Live Shopping, Tiktok Masih Unggul dari Shopee, Ini Perbandingannya
Shopee Live Disebut Event Diskon yang Hanya Rugikan Orang Lain, Akun Shopeepay Diblokir
Nokia Zeus Max 2023, Apakah Sudah Tersedia di Shopee dan Lazada?
Menelusuri Jejak Penipuan Online via Aplikasi Kencan di Jakarta: Awalnya Kenalan Ujungnya Minta Uang!
Tak Harus Daftar Online, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas untuk Lakukan Cek Kesehatan Gratis
Strategi Jitu Bisnis Online Saat Ramadan 2025, Raih Keuntungan Maksimal!
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital