Meme Kontroversial Mahasiswi ITB: Jokowi Pilih Pembinaan, Bukan Laporan Polisi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 15:05 WIB
Tanggapi Jokowi terhadap Permasalahan Meme Mahasiswi ITB (Foto: Instagram @jokowi - INDEPENDENMEDIA.ID)
Tanggapi Jokowi terhadap Permasalahan Meme Mahasiswi ITB (Foto: Instagram @jokowi - INDEPENDENMEDIA.ID)

Sulawesinetwork.com - Kontroversi meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terus bergulir.

Meme hasil rekayasa AI yang menampilkan keduanya berciuman, diduga dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, dan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Presiden Jokowi, saat diwawancarai di Solo pada Rabu (14/5/2025), akhirnya buka suara mengenai kasus ini.

Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan

Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan berdemokrasi di era digital adalah hak, namun tindakan SSS dinilai telah melampaui batas kewajaran.

"Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan)," ungkap Jokowi dengan nada serius.

Namun, di tengah polemik yang berkembang, Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melaporkan SSS ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Senyum Lebar Pensiunan PNS! Gaji Juni 2025 Cair Tepat Waktu, Taspen Buktikan Komitmen

"Oh nggak (dilaporkan), kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina lebih dulu," tandasnya.

Keputusan Jokowi ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang sebelumnya mengisyaratkan preferensi pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap SSS.

"Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," ujar Hasan Nasbi di Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Telisik Skandal Pungli SYL, Mantan Menteri Pertanian yang Kini Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, kini terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X