Segini Alokasi Anggaran Pembentukan Satu Koperasi Merah Putih: Sentuhan APBN dan APBD

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 12:21 WIB
Ilustrasi peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop. (Kemenkop)
Ilustrasi peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop. (Kemenkop)

Sulawesinetwork.com - Ambisi besar pemerintah untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih demi mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di desa ternyata membutuhkan suntikan dana yang tidak sedikit.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa satu unit Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan anggaran fantastis, berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar.

"Besarannya per koperasi itu antara Rp3-5 miliar," kata Zulkifli usai rapat sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Graha Mandiri pada Senin (14/4/2025), membuka mata publik akan skala investasi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini.

Baca Juga: GEGER! Skandal Suap Vonis Lepas CPO Makin Panas: Bos Wilmar Diduga Gelontorkan Rp60 M ke Hakim

Lantas, dari mana sumber pendanaan raksasa ini berasal? Zulkifli menjelaskan bahwa anggaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sinergi antara pusat dan daerah ini diharapkan mampu merealisasikan target pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa penentuan besaran anggaran untuk setiap koperasi di masing-masing daerah akan menjadi kewenangan bupati dan wali kota.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Acungi Jempol Polres: Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu, Selamatkan Generasi Muda!

Kemendagri sendiri telah mengeluarkan surat edaran pada bulan Mei untuk mengakomodir perubahan APBD agar program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dimasukkan dalam dokumen anggaran daerah.

Sambil menunggu proses pembahasan dan perubahan APBD, Tito memberikan solusi agar pembentukan koperasi yang ditargetkan terealisasi pada Juli 2025 ini tidak terhambat.

Pendanaan awal yang belum terencana dapat diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT), yang menurut Tito, dapat digunakan untuk membayar notaris dan keperluan administrasi awal lainnya.

Baca Juga: Tegas! Kepala BKN: ASN Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Namun, Tito menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk itu, ia akan segera menerbitkan Surat Edaran Mendagri.

SE itu yang akan memberikan ruang bagi para kepala daerah untuk menggunakan BTT dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak timbul keraguan di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X