Ia mengungkapkan bahwa langkah ini terbukti efektif dalam beberapa kasus.
"Karena para koruptor ini menganggap dengan uang, okelah saya ditangkap, ke pengadilan, masuk penjara, paling saya ditahan enam tahun, nanti saya jalankan tiga tahun saya keluar dan mungkin saya bisa sogok pejabat ini, pejabat itu dan mungkin bisa tiap lima hari saya keluar," pungkas Prabowo, menggambarkan frustrasinya terhadap mentalitas koruptor yang meremehkan hukum.
Pernyataan tegas Prabowo ini memberikan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikapnya yang mendukung penyitaan aset koruptor demi mengembalikan kerugian negara, namun tetap mengedepankan keadilan, diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memberantas praktik haram yang merugikan bangsa ini.(*)
Artikel Terkait
Sejak Berdiri Tahun 2003, Ternyata Sudah Segini Koruptor Ditangkap KPK
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
Skandal Suap Guncang DPRD OKU: Proyek Jalan-Jembatan PUPR Berujung Jerat Korupsi, Rp2,6 Miliar Disita!
Skandal Kereta Api Besitang-Langsa: Mantan Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi Rp1,1 Triliun!
Gagasan Penjara Pulau Terpencil untuk Koruptor: Efek Jera Maksimal atau Kontroversi Baru?
KPK Dorong Hukuman Maksimal bagi Koruptor: Penjara Pulau Terpencil dan Minimal 10 Tahun Kurungan!
Napi Korupsi Diganjar Remisi? Pakar: Tidak Pantas dan Tak Beri Efek Jera!
Gebrakan Anti-Korupsi Prabowo di Tengah Panen Raya: Rekam Langsung Biar Jera!