Napi Korupsi Diganjar Remisi? Pakar: Tidak Pantas dan Tak Beri Efek Jera!

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 06:50 WIB
Napi Korupsi Dapat Remisi Idul Fitri. (ilustrasi/pixabay.com)
Napi Korupsi Dapat Remisi Idul Fitri. (ilustrasi/pixabay.com)

Pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 288 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi khusus.

Salah satu nama yang mendapat pengurangan masa tahanan adalah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Roji'un, Aktor Legendaris Ray Sahetapy Berpulang Setelah Hampir 2 Tahun Berjuang Melawan Stroke

Rincian remisi yang diberikan kepada para narapidana korupsi:

  • 36 orang mendapat potongan 15 hari
  • 233 orang mendapat potongan 30 hari
  • 17 orang mendapat potongan 45 hari
  • 2 orang mendapat potongan 60 hari

Banyak pihak menilai bahwa remisi terhadap koruptor ini semakin mengaburkan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Jadwal dan Lokasi One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai Besok!

Alih-alih memberikan efek jera, kebijakan ini justru membuka celah bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk tetap merasa aman meskipun telah merampas uang negara.

Hukuman Lebih Tegas Diharapkan

Masyarakat kini berharap agar pemerintah lebih tegas dalam menindak kasus korupsi.

Baca Juga: Kabar Duka dari Industri Hiburan Indonesia, Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Hukuman yang lebih berat, tanpa adanya pengurangan masa tahanan, dinilai lebih efektif untuk mencegah munculnya koruptor baru di masa mendatang.

Menurut Herdiansyah, jika hukuman koruptor terus diperlunak dengan adanya remisi, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan sulit mencapai hasil yang maksimal. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X