Pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 288 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi khusus.
Salah satu nama yang mendapat pengurangan masa tahanan adalah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Rincian remisi yang diberikan kepada para narapidana korupsi:
- 36 orang mendapat potongan 15 hari
- 233 orang mendapat potongan 30 hari
- 17 orang mendapat potongan 45 hari
- 2 orang mendapat potongan 60 hari
Banyak pihak menilai bahwa remisi terhadap koruptor ini semakin mengaburkan rasa keadilan masyarakat.
Alih-alih memberikan efek jera, kebijakan ini justru membuka celah bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk tetap merasa aman meskipun telah merampas uang negara.
Hukuman Lebih Tegas Diharapkan
Masyarakat kini berharap agar pemerintah lebih tegas dalam menindak kasus korupsi.
Hukuman yang lebih berat, tanpa adanya pengurangan masa tahanan, dinilai lebih efektif untuk mencegah munculnya koruptor baru di masa mendatang.
Menurut Herdiansyah, jika hukuman koruptor terus diperlunak dengan adanya remisi, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan sulit mencapai hasil yang maksimal. (*)