Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji pensiunan PNS akan cair tepat pada 1 April 2025, meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dan tanggal merah.
Bahkan, sebelumnya para pensiunan juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga momentum Lebaran tahun ini terasa semakin istimewa.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa ada kendala meskipun bertepatan dengan libur nasional.
Baca Juga: Luna Maya Terima Lamaran Maxime Bouttie, Momen Bahagia Disambut Hangat Netizen
Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 2.256.688,00.
Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 3.208.800
Golongan III mendapat gaji sebesar Rp 1.748.096,00 - Rp 4.029.500
Golongan IV sebesar Rp1.748.096,00 - Rp 4.957.008
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam 'Tudang Sipatangngareng' di Bone
Sementara itu, gaji pensiunan PNS yang janda atau duda tahun 2024
Golongan I sebesar Rp1.311.072
Golongan II sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.540.224,00.
Golongan III sebesar Rp1.311.072,00 - Rp1.934.240,00.
Artikel Terkait
Gerakan Pangan Murah Sulsel Jadi Rujukan Nasional, Diapresiasi Badan Pangan Nasional
Muhammadiyah Bulukumba Pusatkan Sholat Idul Fitri 1446 H di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Teko
Disebut Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista Beri Bantahan: Dekat Sekali dengan Keluarga Saya
Namanya Diseret Atas Dugaan Perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Sebut Pertemuan Keduanya Terjadi saat Lisa Sudah Hamil
Hj Astati Tajuddin Rayakan Idulfitri yang Penuh Makna: Penuh Kebahagiaan dan Kehangatan
5 Jokes Bapak-bapak yang Lucu nan Menggelitik Perut untuk Mencairkan Suasana di Momen Lebaran 2025
5 Tips Menjaga Ketupat Lebaran Agar Tidak Cepat Basi, Perhatikan dari Berasnya hingga Cara Penyimpanan