Golongan IV sebesar Rp1.311.072,00 - Rp2.379.440,00
Adapun tunjangan lain yang diberikan di luar gaji pokok dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Tunjangan suami / istri sebesar 10% dari gaji pokok
b. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
Baca Juga: Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
c. Tunjangan pangan 10 kg beras atau Rp72.420
Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.
Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS
Tidak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan tambahan, antara lain:
Baca Juga: Didit Hediprasetyo Hadiri Halal Bihalal di Kediaman Megawati, Ahok Bocorkan Isi Obrolan Mereka
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan Pangan: 10 kg beras atau setara dengan Rp72.420
Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan yang diterima para pensiunan akan semakin besar, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Syarat Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Idul Fitri 1446 Hijriah di Kampung Halaman Bakunge Bone
Meskipun pencairan gaji sudah dijadwalkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pensiunan agar gaji bisa diterima tanpa hambatan:
Melakukan Autentikasi