Golongan IV sebesar Rp1.311.072,00 - Rp2.379.440,00
Adapun tunjangan lain yang diberikan di luar gaji pokok dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Tunjangan suami / istri sebesar 10% dari gaji pokok
b. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
Baca Juga: Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
c. Tunjangan pangan 10 kg beras atau Rp72.420
Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.
Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS
Tidak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan tambahan, antara lain:
Baca Juga: Didit Hediprasetyo Hadiri Halal Bihalal di Kediaman Megawati, Ahok Bocorkan Isi Obrolan Mereka
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan Pangan: 10 kg beras atau setara dengan Rp72.420
Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan yang diterima para pensiunan akan semakin besar, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Syarat Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Idul Fitri 1446 Hijriah di Kampung Halaman Bakunge Bone
Meskipun pencairan gaji sudah dijadwalkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pensiunan agar gaji bisa diterima tanpa hambatan:
Melakukan Autentikasi
Artikel Terkait
Gerakan Pangan Murah Sulsel Jadi Rujukan Nasional, Diapresiasi Badan Pangan Nasional
Muhammadiyah Bulukumba Pusatkan Sholat Idul Fitri 1446 H di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Teko
Disebut Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista Beri Bantahan: Dekat Sekali dengan Keluarga Saya
Namanya Diseret Atas Dugaan Perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Sebut Pertemuan Keduanya Terjadi saat Lisa Sudah Hamil
Hj Astati Tajuddin Rayakan Idulfitri yang Penuh Makna: Penuh Kebahagiaan dan Kehangatan
5 Jokes Bapak-bapak yang Lucu nan Menggelitik Perut untuk Mencairkan Suasana di Momen Lebaran 2025
5 Tips Menjaga Ketupat Lebaran Agar Tidak Cepat Basi, Perhatikan dari Berasnya hingga Cara Penyimpanan