Sulawesinetwork.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah penting untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman dunia maya.
Pada Jumat (28/3/2025), ia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta.
Prabowo menekankan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar untuk memajukan peradaban manusia.
Baca Juga: Isu Naturalisasi Miliano Jonathans Memanas, PSSI: Belum Ada Berkas!
Namun, tanpa pengawasan dan pengelolaan yang baik, dunia maya dapat menjadi ancaman serius bagi anak-anak.
"Teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," tegas Prabowo.
PP ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak Indonesia dari berbagai konten negatif dan kejahatan di dunia maya.
Prabowo berpesan kepada seluruh anak-anak untuk menjauhi hal-hal negatif dan fokus belajar demi masa depan yang cerah.
"Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik," pesan Prabowo.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data yang mencengangkan tentang kejahatan terhadap anak di dunia maya.
Baca Juga: Demi Hak Asuh Anak, Hakim Datangi Langsung Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven!
Indonesia menduduki peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak, dengan lebih dari 5,5 juta kasus dalam 4 tahun terakhir.
Selain itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan online, dan 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.