Sulawesinetwork.com - Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi pada periode April hingga Juni 2025 (triwulan II-2025).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap," ungkap Bahlil di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Wartawan Juwita: Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan di Banjarbaru
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM, akan tetap menikmati tarif listrik yang sama.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan subsidi listrik kepada golongan ini.
Penetapan tarif listrik triwulan II-2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Prabowo Serukan Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial dan Gotong Royong
Data menunjukkan bahwa secara akumulasi, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah mengambil langkah bijak untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Keputusan ini juga merupakan kelanjutan dari stimulus biaya listrik yang diberikan pemerintah pada Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Serukan Zakat sebagai Pilar Keadilan Sosial dan Gotong Royong
Saat itu, pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon 50%. Meskipun diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025, tarif listrik tetap dipertahankan pada triwulan II-2025.
"Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," jelas Bahlil.