Sulawesinetwork.com - Keterlambatan pembayaran gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam.
Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya buka suara dan mengungkapkan upaya-upaya yang telah dilakukannya untuk mengatasi masalah ini.
Dadan menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji para staf SPPG sebenarnya sudah dialokasikan dalam APBN, namun terhambat oleh status kepegawaian mereka yang belum resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: OCBC: Inovasi Digital, Keberlanjutan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam RUPST 2025
"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Dalam upaya mencari solusi cepat, Dadan mengaku sempat mempertimbangkan untuk menalangi gaji para staf SPPG dengan dana pribadinya.
"Saya sudah berusaha untuk menalangi, tapi nanti mekanisme pengembaliannya seperti apa kalau saya menalangi?" ungkapnya.
Baca Juga: Salman Patongai Berpulang, Bupati Andi Utta Kenang Janji Buka Puasa Bersama yang Tak Terlaksana
Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai lembaga keuangan negara, termasuk BPK dan BPKP, ditemukan solusi alternatif.
Solusi yang disepakati adalah menggunakan mekanisme "jasa lainnya", yang memungkinkan para staf SPPG diperlakukan seperti konsultan eksternal.
"Itu dana APBN, tetapi tadinya kan untuk belanja yang lain. Ada uang yang memang bisa digunakan untuk membayar jasa. Jadi akhirnya kita gunakan dari jasa konsultan atau jasa lainnya," jelas Dadan.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Tiktokers, Fatmawati Rusdi: Ayo Buat Konten Edukatif dan Ladang Pahala
Untuk mempercepat proses pembayaran, BGN memilih metode supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dibayarkan dalam satu daftar menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," terang Dadan.