“Saat nanti mengundang para calon ASN, instansi-instansi ini kemudian mendata,” ucap Zudan.
“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.
Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.
Baca Juga: Ifan Seventeen Pimpin PFN: Kejutan atau Langkah Strategis?
Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Codeblu Diperiksa Polisi, Bantah Pemerasan, Akui Tawarkan Kerja Sama Rp350 Juta
Mario Dandy Satrio Kembali ke Meja Hijau, Berupaya Ringankan Dakwaan Pencabulan Anak
Tragedi Pilu di Semarang: Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum Polisi Diduga Ayah Kandung Jadi Tersangka
Sidang Asusila Mario Dandy: Saksi Baru Muncul, Drama Hukum Semakin Memanas
Asap Tebal Selimuti Stasiun Tugu, 5 Mobil Damkar Berjibaku Padamkan Api Gerbong Kereta
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Angin Segar atau Tantangan Baru?
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital
Asap Hitam Membubung di Stasiun Tugu: Tiga Gerbong Kereta Ludes Terbakar