Sulawesinetwork.com - Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kriteria resmi bagi ASN yang boleh dan tidak boleh menerapkan skema kerja fleksibel.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa istilah WFA kini lebih dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja kedinasan fleksibel.
Istilah ini dianggap lebih luas dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
"Peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (20/2/2024).
Menurutnya, penerapan FWA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Baca Juga: Polemik Kades Benteng Malewang: DPRD Turun Tangan!
Namun, tidak semua ASN bisa bekerja dari lokasi yang mereka inginkan. Lalu, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menerapkan skema ini.
Kriteria ASN yang Dapat Melakukan FWA
Keputusan untuk menerapkan FWA berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat dan daerah. Namun, ada sejumlah ketentuan utama bagi ASN yang diperbolehkan bekerja fleksibel:
Baca Juga: Ramadan 2025: Keistimewaan Bulan Suci yang Penuh Berkah dan Ampunan
- Pekerjaan dapat dilakukan di luar kantor tanpa mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan tugasnya.
ASN yang Tidak Bisa FWA