Tak Semua ASN Bisa WFA saat Ramadan 2025! Ini Kriteria Resmi dari KemenpanRB dan BKN

photo author
Sytha AR, Sulawesi Network
- Rabu, 26 Februari 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi ASN WFA. (Instagram @bmkgwilayah2)
Ilustrasi ASN WFA. (Instagram @bmkgwilayah2)

Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara fleksibel. Berikut beberapa kategori ASN yang tidak diperbolehkan bekerja dari luar kantor:

  • ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin.
  • ASN yang masih baru atau dalam masa percobaan.
  • ASN yang bekerja di layanan publik on-site, seperti:
    - Rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memerlukan tenaga medis di lokasi.
    - Pelayanan bandara dan pelabuhan yang membutuhkan kehadiran fisik.
    - Petugas jalan raya dan infrastruktur lainnya.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Program Makan Bergizi Gratis Sudah Terlaksana di 38 Provinsi di Indonesia

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif, unit-unit yang menangani administrasi seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan FWA. Namun, setiap instansi harus menyesuaikan skema kerja fleksibel dengan karakteristik layanan yang diberikan.

Kewajiban ASN Selama FWA

ASN yang menjalankan skema FWA tetap memiliki kewajiban sesuai aturan Perpres No. 21 Tahun 2023. Berikut ketentuan yang harus dipatuhi:

  • Jam kerja tetap 37,5 jam per minggu (tidak termasuk istirahat), dengan sistem lima hari kerja dalam seminggu.
  • Wajib melaporkan hasil kinerja harian kepada atasan.
  • Menjamin pencapaian target kerja, efektivitas pelayanan publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: STOP Mengharap Pembagian Sapi!

Baca Juga: Kepala BGN Pastikan MBG Tetap Dilaksanakan Seperti Biasa, Menu Telur Rebus hingga Kolak Jadi Pertimbangan

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025

Selama bulan suci Ramadan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Perpres No. 21 Tahun 2023:

  • Jam kerja dimulai pukul 08.00
  • Total jam kerja berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu
  • Waktu istirahat 30 menit (khusus hari Jumat lebih panjang, 60 menit)

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di instansi keamanan.

Baca Juga: TPG Kemenag 2025 tidak Dibayarkan Kepada Guru Krateria Ini, Simak Penjelasannya!

Pemerintah menetapkan aturan yang ketat terkait skema kerja fleksibel bagi ASN. Tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja karena ada tanggung jawab tertentu yang mengharuskan kehadiran fisik di lapangan.

Bagi ASN yang diperbolehkan FWA, mereka tetap harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, bagi yang bekerja di sektor pelayanan publik langsung, WFA bukanlah opsi yang bisa diterapkan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X