Sulawesinetwork.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh secara tegas meminta kepala daerah terpilih untuk tidak lagi mengangkat staf khusus (Stafsus) dan tenaga ahli setelah dilantik.
Menurutnya, penambahan hanya boleh dilakukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja. Hal ini disampaikan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pekan lalu.
Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama Bisa Cek Disini, Jadwal dan Besaran yang Diterima
"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan, jika melanggar akan ada sanksi tegas yang diberlakukan," tegasnya dilansir, Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurutnya, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak. Terutama tenaga administrasi. Sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur SNBP dan SNBT yang Tepat
Ditambahkan, sudah ada pegawai keahlian yang ditetapkan disetiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga tidak perlu lagi mengangkat yang lain jika untuk mengakomodir kepentingan politik daerah.
"Tida boleh. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar," beber Prof Zudan.
Baca Juga: Tidak Lagi Melalui Taspen dan Asabri, Kemenkeu Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS
Diketahui, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat telah mencapai 1.789.051 orang. Yang dinyatakan lulus PPPK 2024 tahap pertama mencapai 668.452 orang.
Zudan menegaskan jika kepala daerag ingin menambah pegawai. Maka wajib melalui jalur CPSN. Tidak asal mengangkat pegawai.
"CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2, maupun S3. Akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis. Tapi tidak boleh stafsus, pakar atau tenaga ahli," terangnya. (*)