Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Segini Nominal yang Diterima KPM

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:50 WIB
Bansos PKH BPNT akan disalurkan ke KPM. (kemensos.go.id)
Bansos PKH BPNT akan disalurkan ke KPM. (kemensos.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk terus membantu masyarakat dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

Namun di tahun 2025 ini, sejumlah perubahan dan penyesuaian penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga dilakukan.

Sejumlah bansos yang akan disalurkan pemerintah yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT dan beberapa bantuan lainnya.

Baca Juga: Penyebar Isu Telur Busuk di SD 171 Loka Diperiksa Disdik Bulukumba: Akan Ada Efek Jerah

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1

Pencairan atau penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 belum memiliki jadwal resmi. Jadwal penyaluran masih menunggu pengumuman resmi dari Kemensos.

Meski demikian, data penerima tahap pertama masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri

Namun, mulai tahap kedua, data kemungkinan akan diperbarui berdasarkan hasil registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Hal ini bisa menyebabkan perubahan data penerima pada tahap berikutnya.

Meski demikian, masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi syarat di DTKS masih akan menerima bantuan pada tahap pertama.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis Anak SD Jadi Sorotan: Mana Gizinya?

PKH dan BPNT melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera):
- Pencairan bantuan ini biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali. Namun, di awal tahun, jadwal pencairan kemungkinan akan dimulai pada Februari atau Maret.

Bantuan melalui PT Pos:
- Mekanisme pencairan untuk penerima bantuan melalui PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali. - Diperkirakan pencairan tahap pertama akan dilakukan pada Maret atau April.
- Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X