Sulawesinetwork.com - Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun depan, 2026.
Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.
Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Terungkap! 2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia. Dilecehkan, Diperkosa hingga Dirampok
Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Baca Juga: Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja, Kapolres Bone: Akan Tuntaskan Hingga Akar
Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.
Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Artikel Terkait
Warning Bupati Bulukumba Berhasil Pulihkan Dana Pajak Rp3 Miliar, Kini Menanti Hasil Penertiban Papan Reklame
Sarang Walet di Sinjai Mulai Kena Pajak 10 Persen, Bulukumba Masih Terbang Bebas!
Pembayaran Pajak Non Tunai Meningkat, Pemkab Bulukumba Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia
Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak
Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Gak Bisa Datang ke Samsat? Begini Cara Wakilkan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
Banyak Reklame Ilegal, Realisasi Pajak Bulukumba Masih Jauh dari Target
Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik