Terungkap! Ada Sekda ke Bawah Disebut Mendagri tak Netral di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:50 WIB
Ada ASN tak Netral di Pilkada Serentak 2024. (Instagram @kasn_ri)
Ada ASN tak Netral di Pilkada Serentak 2024. (Instagram @kasn_ri)

Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap adanya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tak netral di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dianggap tidak menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Menurut Tito, ketidaknetralan itu diduga terjadi dari mulai jabatan Sekretaris daerah (Sekda) hingga ke bawah.

Baca Juga: Disbudpar Sulsel Dorong Peningkatan Pembinaan Manajemen Sanggar Kesenian dan Kebudayaan

Hal itu kata Tito dilatarbelakangi karena adanya ajakan oleh pasangan calon (paslon) tertentu untuk membantunya.

Mantan Kapolri itu membeberkan hal itu saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024 kemarin.

Karena ASN, lanjut Tito. Sekda ke bawah, mereka cenderung akan diajak, diminta untuk mendukung paslon baik yang inkumben maupun lawannya.

Baca Juga: Tidak Serius Tangani Pelanggaran Pilkada, 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilapor ke DKPP

"Tetapi saya mau nanggepinnya begini Pak, tidak hanya diminta Pak. Kadang-kadang ada juga yang menyodorkan diri pak, kepada yang kira-kira menurut dia dari survei ah ini mungkin menang," kata Tito dilansir, Rabu, 11 Desember 2024.

Dukungan ini menurut Tito karena adanya imbalan yang diharapkan ketika salah satu paslon yang mereka dukung terpilih pada pilkada.

"Nah ini kemudian dia cari jalur Pak, untuk supaya ada jasanya. Supaya ada jasanya setelah itu nanti bisa tetap atau naik pangkat, naik jabatan. Nah ini sesuatu yang natural terjadi," ucap Tito seraya tertawa.

Baca Juga: Ichi Indrawan Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Ribuan Relawan Dozer Menangkan Andalan Hati di Bulukumba

Tito melanjutkan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk membenahi ASN yang tidak netral dengan memperkuat aturan dan mengedepankan lembaga yang bisa mengawasi ASN.

"Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lembaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X