Tidak Serius Tangani Pelanggaran Pilkada, 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilapor ke DKPP

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 14:31 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (tangkapan layar akun instagram DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (tangkapan layar akun instagram DKPP)

 

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 17 komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak serius menangani pelanggaran.

Puluhan komisioner yang dilaporkan tersebut terdiri dari komisioner Bawaslu Provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Sulsel seperti Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Untuk kabupaten yakni Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Mardiana Rusli dan Theofilus Lias dilaporkan oleh Pengadu yang sama yakni Ruben Embatau.

Baca Juga: Ichi Indrawan Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Ribuan Relawan Dozer Menangkan Andalan Hati di Bulukumba

Selain itu, lima Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.

Khusus Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini diadukan oleh dua laporan.

Selanjutnya lima Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pegadu ialah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah.

Baca Juga: Paslon Ini Cabut Gugatan di MK, 7 Daerah di Sulsel Menunggu Jadwal Sidang

Kemudian tiga Komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.

Lalu dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.

Tim Hukum Aurama', Ridwan Basri mengatakan Langkah penaguan ke DKPP ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.

Baca Juga: Dipukuli Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di Bulukumba

“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X