Sulawesinetwork.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung di Sulawesi Selatan (Sulsel) didugat.
Pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulsel dianggap penuh dengan kecurangan dan pelanggaran yang merugikan calon tertentu.
Akibatnya sejumlah daerah di Sulsel memutuskan untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendapat keadilan.
Baca Juga: MK Terima Pendaftaran 59 Gugatan Hasil Pilkada 2024, 13 dari Sulawesi
Dari daerah-daerah yang mengajukan gugatan, beberapa daerah mengajukan gugatan dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) oleh calon tertentu.
Dimana dianggap adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta perangkat, hingga adanya money politik (politik uang) yang dianggap proses demokrasi.
Sebanyak empat pasangan calon kepala daerah di Sulsel yang mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Luwu Timur Hingga Gowa, 8 Daerah Ini Rawan Banjir dan Longsor
Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, dan Kota Parepare.
Untuk pemohon yang mengajukan gugatan dari Toraja Utara atas nama Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
Pasangan kepala daerah Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto menjadi penggugat hasil Pilkada Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: 13 Petahana dan Keluarga Tumbang di Pilkada 2024, Penantang Punya Celah Meraih Simpati
Sementara penggugat hasil pilkada Takalar atas nama Syamsari Kitta dan M Natsir Ibrahim.
Serta Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam menggugat hasil pilkada kota Parepare.