Marak Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Himbauan OJK

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:03 WIB
(Ilustrasi) OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi data pribadi guna menghindari penyalahgunaan data. (1ST)
(Ilustrasi) OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi data pribadi guna menghindari penyalahgunaan data. (1ST)

Sulawesinetwork - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi data pribadi mereka.

Hal ini disampaikan setelah OJK menerima laporan mengenai penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat rekening baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Kiki, menyatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan informasi seperti NIK KTP dan foto wajah.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Masyarakat Beralih ke Rokok Murah

"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yang ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening baru," kata Kiki, Minggu, 21 Juli 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.

Kiki menjelaskan bahwa rekening yang dibuka atas nama korban kemudian digunakan untuk melakukan pinjaman online, yang tentunya sangat merugikan konsumen.

"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Anak Siap Pakai Smartphone? Ini Saran Ahli dan Penelitian Terbaru

Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan.

Penjahat menggunakan berbagai modus, termasuk meminta data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif.

Kiki menegaskan bahwa masyarakat harus lebih jeli dalam memastikan bahwa pihak yang meminta data adalah pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Mengenal 8 Kebiasaan Unik yang Dimiliki Orang Jenius, Nomor 5 Paling Aneh

Dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, OJK telah mengatur dengan jelas mengenai kerahasiaan data konsumen.

Aturan ini juga mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X