"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.
PUJK juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain tanpa persetujuan, termasuk penggunaan data yang ditolak.
"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," tambah Kiki.
OJK mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di tengah maraknya penyalahgunaan data.
Baca Juga: Amerika Serikat Peringkat Teratas dalam Sistem Pendidikan Global 2024, Apa Rahasianya?
Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia Versi Insider Monkey, Urutan Keberapa?
Amri Arsyid Siapkan Program Unggulan untuk Transformasi Makassar di Masa Depan
Pesta Perceraian Viral, Sang Istri Lapor Polisi
Viral! Suami Bekerja di Pasar, Istri Tertangkap Basah Open BO di Kontrakan
Viral di Media Sosial, Wanita Mengamuk Dengan Parang Akibat Banjir
Amerika Serikat Peringkat Teratas dalam Sistem Pendidikan Global 2024, Apa Rahasianya?
Kini Jadi Orang Terkaya di Indonesia Lampaui Hartono Bersaudara, Siapa Prajogo Pangestu Si Manusia 1000 Triliun
Mengenal 8 Kebiasaan Unik yang Dimiliki Orang Jenius, Nomor 5 Paling Aneh
Kapan Anak Siap Pakai Smartphone? Ini Saran Ahli dan Penelitian Terbaru
Tarif Cukai Naik, Masyarakat Beralih ke Rokok Murah