Sulawesinetwork.com - Kepala Daerah yang berstatus petahana harus berhati-hati saat menghadapi Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepala Daerah yang jadi petahana bisa didiskualifikasi jika terbukti menyalahi aturan.
SE yang ditandatangi Tito Karnavian dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu berkaitan dengan Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada ayat 2, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pehabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Di ayat 5 menyebutkan jika kepala daerah yang berstatus petahan melanggar ketentuan yang dimaksud dalam ayat 2 maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Serahkan LKPJ Tahun 2023, DPRD Bulukumba Langsung Bentuk Pansus
Diaturan lainnya yakni berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepada daerah jatuh pada tanggal 22 September 2024.
Jika dihitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon pada 22 September maka terhitung jatuh pada tanggal 22 Maret 2024.
Sehingga berdasarkan pedoman itu, dimulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepalad daerah dilarang melakukan pergantian pejabat atau mutasi.
SE yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian itu mengakibatkan sejumlah daerah harus membatalkan mutasi yang telah dilakukan pada 22 Maret 2024.
Pembatalan mutasi itu dilakukan karena dianggap telah menyalahi aturan karena melakukan mutasi tepat tahapan Pilkada Serentak 2024 mulai berjalan.