Terkait soal dugaan korupsi timah, Ahmad Dani menilai jika tata kelola dan pola bisnis yang tidak tepat dan kini akan diperbaiki.
Baca Juga: Andi Utta Diproyeksi Masuk Bursa Pilwalkot Makassar 2024, PKB Ikut Buka Peluang Mengusung
"Sebenarnya tata kelolanya ya, bukan hanya produksi tambang ilegal, tapi bagaimana flow of business pertimahan harus dikelola sesuai regulasi yang ada," sebut Ahmad.
Diketahui, PT Timah Tbk kini masuk dalam pusaran korupsi yang ditangani Kejagung dengan menyeret 16 orang tersangka.
Dua diantaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Baca Juga: Kemendagri Batalkan Mutasi Dompu yang Diyakini Sesuai Prosedur, Pemkab Bulukumba Menunggu Jawaban
Tersangka lainnya dari PT Timah Tbk yakni Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021.
Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Ketiga diduga mengetahui pasokan bijih timah yang dihasilkan PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan perusahaan swasta lain.
Perusahaan swasta lain itu diduga melakukan penambangan secara liar secara masif di wilayah IUP PT Timah Tbk namun tidak mendapat penindakan.
Justru pada Direkri PT Timah Tbk mengajak perusahaan tambang ilegal itu untuk bekerjasama dengan membeli hasil penambangan dengan harga diatas standar yang ditetapkan.(*)